Polres Metro Bekasi mengungkap keterlibatan seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ dalam kasus pembunuhan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni SJ dan seorang pria berinisial HW.
Menurut hasil penyelidikan, SJ yang merupakan mantan istri korban diduga berperan sebagai otak pelaku pembunuhan. Ia disebut sebagai pihak yang merencanakan aksi, memiliki ide untuk melakukan kejahatan tersebut, serta mengajak HW untuk melaksanakannya.
Sementara itu, HW diduga bertindak sebagai eksekutor yang secara langsung melakukan pembunuhan terhadap korban. Polisi berhasil menangkap HW di kawasan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik Polres Metro Bekasi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
