Dalam rangka mendukung penyelesaian administrasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Riko L. Nainggolan, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, di Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan tersebut membahas mekanisme inventarisasi dan verifikasi terhadap orang-orang yang diduga menjadi penumpang kapal, tetapi tidak tercatat dalam manifes (non-manifest). Data tersebut perlu dihimpun dengan meminta bukti dan keterangan dari pihak keluarga untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengikuti pelayaran KM Virgo Transport 8. Selanjutnya, hasil verifikasi perlu diketahui dan mendapatkan pengesahan dari KSOP Utama Tanjung Perak sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk diproses lebih lanjut dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan korban yang tidak ditemukan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan bahwa pendataan dan verifikasi penumpang non-manifest memerlukan ketelitian serta dukungan dokumen dari berbagai pihak. “Kami mendorong agar seluruh data penumpang yang belum tercantum dalam manifes dapat diinventarisasi dan diverifikasi secara menyeluruh. Keterangan serta bukti dari keluarga perlu dihimpun, kemudian dikoordinasikan dengan KSOP dan instansi berwenang agar memiliki dasar administrasi yang jelas untuk proses penetapan selanjutnya,” ujar Arkan.
Menurut Arkan, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi keluarga yang masih menantikan kejelasan status anggota keluarganya. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung proses tersebut, khususnya dalam memastikan kelengkapan administrasi sebagai dasar tindak lanjut pemenuhan hak keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan ini, diharapkan proses inventarisasi, verifikasi, dan pengesahan data penumpang non-manifest dapat berjalan lebih terarah dengan melibatkan KSOP Kelas I Banjarmasin, KSOP Utama Tanjung Perak, serta instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut diharapkan mendukung percepatan penyelesaian administrasi korban KM Virgo Transport 8 sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang terdampak.
