Purwokerto – Tim Pembina Samsat Purwokerto bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Purwokerto menggelar operasi gabungan di kawasan Alun-Alun Purwokerto pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, mendorong kedisiplinan dalam berlalu lintas, serta menyosialisasikan Program Samsat Jateng Bebas Denda Administratif agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas. Melalui kegiatan tersebut, petugas berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan terhadap administrasi kendaraan dan peraturan lalu lintas merupakan bagian penting dari tanggung jawab setiap pengguna jalan. Pelaksanaan kegiatan di kawasan Alun-Alun Purwokerto juga menjadi sarana untuk menjangkau masyarakat yang beraktivitas maupun melintas di sekitar lokasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan aspek keselamatan berkendara. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kaca spion, serta kelengkapan kendaraan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Melalui pemeriksaan ini, masyarakat diingatkan untuk memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum digunakan di jalan raya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu membawa dokumen berkendara yang diperlukan, memastikan kelengkapan kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kesadaran untuk menaati peraturan diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Pada kesempatan yang sama, Tim Pembina Samsat Purwokerto turut menyosialisasikan Program Samsat Jateng Bebas Denda Administratif. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pembebasan denda administrasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat program serta mendorong pemilik kendaraan bermotor agar segera memeriksa status administrasi kendaraannya dan memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai persyaratan yang berlaku. Melalui penyampaian informasi secara langsung, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang tepat mengenai program dan mekanisme pemenuhan kewajibannya.
Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan operasi gabungan ini juga menghadirkan layanan Samsat Keliling. Kehadiran layanan tersebut memberikan alternatif akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat induk. Integrasi antara kegiatan pemeriksaan, edukasi, sosialisasi program, dan pelayanan bergerak ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara lebih efektif.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berperan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk dukungan perlindungan tersebut berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu sumbangan wajib yang dibayarkan sesuai ketentuan untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi persyaratan. Manfaatnya mencakup santunan bagi korban meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban kendaraan perlu diiringi dengan pemahaman mengenai perlindungan dasar dan komitmen untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Sinergi antara Tim Pembina Samsat Purwokerto, Bapenda Kabupaten Banyumas, dan BPD Purwokerto melalui operasi gabungan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Kolaborasi lintas instansi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang mudah dipahami dan akses pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Ke depan, kolaborasi melalui kegiatan penertiban, edukasi, sosialisasi program, dan peningkatan akses pelayanan diharapkan dapat terus berlanjut. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, memanfaatkan program yang tersedia sesuai ketentuan, dan mematuhi peraturan lalu lintas, diharapkan tercipta budaya berkendara yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan bersama.
