Tim Pembina Samsat Marabahan membahas penertiban kendaraan dinas berpelat merah bersama BPPRD dan BPKAD Kabupaten Barito Kuala melalui program GASPOLL (Gerakan Akselerasi Penerimaan Collection). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPPRD Kabupaten Barito Kuala, Selasa (27/10/2026) ini menjadi langkah koordinasi untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Penanggung Jawab Samsat Marabahan menyampaikan bahwa penertiban kendaraan dinas perlu didukung pendataan yang akurat dan koordinasi antarlembaga. “Melalui program GASPOLL, kami berharap pengelolaan administrasi kendaraan dinas dapat semakin tertib, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Sinergi dengan BPPRD dan BPKAD menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kendaraan yang perlu ditindaklanjuti serta mendorong penyelesaian kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pembahasan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kolaborasi dalam pemutakhiran data kendaraan dinas, pemantauan status pembayaran pajak, serta tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi. Dengan data yang lebih tertata, pengelolaan aset kendaraan pemerintah daerah diharapkan semakin akuntabel dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih optimal.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menilai koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kendaraan yang tertib dan bertanggung jawab. “Kepatuhan administrasi kendaraan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk pada kendaraan dinas pemerintah daerah. Kolaborasi melalui GASPOLL diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” ungkap Arkan.
Melalui GASPOLL, Tim Pembina Samsat Marabahan bersama BPPRD dan BPKAD Kabupaten Barito Kuala diharapkan dapat memperkuat langkah tindak lanjut terhadap kendaraan dinas berpelat merah sehingga kewajiban pajak kendaraan bermotor dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Upaya ini sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib serta optimalisasi penerimaan pajak untuk menunjang pembangunan daerah.
