Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini mengakhiri proses panjang pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dan menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Pengakuan dan Perlindungan PRT
Dengan disahkannya UU ini, negara secara resmi mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan harus dilindungi. Selama ini, banyak kasus yang menunjukkan PRT rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga ketidakjelasan upah.
RUU PPRT terdiri dari 37 pasal yang terbagi dalam 12 bab, mencakup berbagai aspek perlindungan berdasarkan aspirasi masyarakat, DPR, serta organisasi yang bergerak di bidang pelindungan PRT.
Prinsip Hak Asasi dan Larangan Diskriminasi
Dalam Pasal 2, pelindungan PRT didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, meliputi keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Sementara itu, Pasal 3 menegaskan bahwa PRT harus terbebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Syarat Perekrutan dan Hak PRT
UU ini juga mengatur syarat perekrutan PRT. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa calon PRT harus berusia minimal 18 tahun dan direkrut melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).
Selain itu, PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Pemerintah pusat maupun daerah dapat menanggung iuran jaminan kesehatan, sementara iuran ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan.
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja aktif. Dalam Pasal 23, pelatihan bertujuan meningkatkan kompetensi kerja melalui skilling, reskilling, dan upskilling.
Program pelatihan ini akan disediakan oleh lembaga milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta, serta menjadi bagian dari program tahunan kementerian terkait.
Pengaturan Upah dan THR
Selain jaminan sosial, UU ini mengatur pemberian upah yang disesuaikan dengan perjanjian kerja. PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dalam bentuk uang.
Implementasi dan Tahapan Lanjutan
UU ini mengamanatkan seluruh peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Sebelumnya, RUU PPRT disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4), setelah seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) rampung dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).
