Penguatan JKP Jadi Fokus Menaker untuk Lindungi Pekerja Terdampak PHK

Penguatan JKP Jadi Fokus Menaker untuk Lindungi Pekerja Terdampak PHK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Yassierli, program ini tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi mereka dalam masa transisi untuk kembali ke dunia kerja.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Manfaat JKP bagi Pekerja

Program JKP dirancang sebagai bantalan sosial guna menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru. Melalui program ini, peserta memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah sebesar Rp5 juta.

Selain bantuan finansial, JKP juga menyediakan layanan ketenagakerjaan komprehensif seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling.

Peserta juga mendapatkan akses pelatihan kerja dengan nilai manfaat hingga Rp2,4 juta untuk mendukung peningkatan keterampilan (upskilling) maupun pembaruan keterampilan (reskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri.

Digitalisasi Layanan Ketenagakerjaan

Untuk meningkatkan efektivitas layanan, Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan platform digital SIAPKerja.

Platform ini memungkinkan masyarakat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja secara lebih mudah dan transparan.

Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia tetap adaptif terhadap perubahan teknologi dan ekonomi.

Penguatan Sinergi dan Kepatuhan

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hak perlindungan tetap terpenuhi saat terjadi kehilangan pekerjaan.

Selain itu, sinergi terus diperkuat dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta mitra pelatihan guna memastikan layanan JKP berjalan cepat, akurat, dan mudah diakses.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan tenaga kerja nasional di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah.