Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Langkah konkret dilakukan dengan mematangkan persiapan sosialisasi penanganan piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan menyasar hingga ke tingkat desa, kelurahan, bahkan menyentuh level RT/RW.
Persiapan tersebut dimatangkan dalam Rapat Terbatas yang berlangsung di Kantor BPKPAD Kabupaten Grobogan, Kamis (4/6/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Grobogan, Kepala Seksi PKB beserta jajaran, Kepala BPKPAD Kabupaten Grobogan, serta perwakilan dari PT Jasa Raharja.
Fokus utama rapat koordinasi ini adalah pematangan teknis penggunaan Vehicle Ownership Property Tax System Optimization (VPSO-PKB). Aplikasi ini menjadi instrumen utama dalam upaya pendataan dan penagihan piutang pajak yang lebih akurat dan transparan melalui “Program Sengkuyung”.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja Purwodadi menyampaikan inovasi kemudahan pembayaran pajak. Masyarakat kini lebih mudah untuk melunasi kewajibannya, termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk pembayaran SWDKLLJ dan pajak kendaraan, masyarakat kini bisa memanfaatkan kanal loket lain di luar Samsat induk, salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah bekerja sama,” ujar petugas Jasa Raharja Purwodadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Tiadi. S,H.,M.H., dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya peran SWDKLLJ bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari SWDKLLJ merupakan wujud perlindungan dasar negara bagi pengguna jalan raya.
“SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor ini adalah dana yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Sinergi antara BPKPAD, UPPD, dan PT Jasa Raharja ini diharapkan mampu mengatasi hambatan administratif dalam penagihan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain untuk menyelesaikan target piutang pajak, langkah strategis ini juga diproyeksikan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Grobogan secara signifikan.
Dengan pelibatan perangkat desa hingga tingkat RT/RW dalam sosialisasi nanti, Pemkab Grobogan optimis tingkat kesadaran wajib pajak akan meningkat, sehingga target realisasi pajak kendaraan di tahun 2026 dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.
