Lindungi Konsumen, DPR Desak Pemerintah Atur Batas Pemakaian Galon Guna Ulang

Lindungi Konsumen, DPR Desak Pemerintah Atur Batas Pemakaian Galon Guna Ulang

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengimbau pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera menetapkan aturan batas usia pakai maksimal untuk galon guna ulang. Langkah ini dinilai mendesak guna menjamin keamanan serta keselamatan air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas.

Novita menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan parlemen murni berorientasi pada aspek keselamatan publik dan bukan bagian dari persaingan usaha antarprodusen.

“Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Di sini isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya,” tegas Novita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Temuan Galon Berusia 20 Tahun di Pasaran

Pendorong utama usulan novita hardini batas usia galon guna ulang adalah maraknya temuan galon-galon tua yang masih terus berputar dan digunakan di tengah masyarakat. Novita mengungkapkan dirinya pernah mendapati galon guna ulang yang telah dipakai hingga rentang waktu 20 tahun.

Poin-poin latar belakang dan urgensi penetapan aturan usia galon meliputi:

  • Temuan Kemasan Usia Tua: Adanya galon berumur puluhan tahun yang berpotensi mengalami penurunan kualitas material fisik kemasan.
  • Landasan Konstitusional: Perlindungan keamanan konsumsi warga negara dijamin dalam Pasal 28 serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 terkait pengelolaan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
  • Kajian Berbasis Ilmiah: Aturan teknis usia maksimal galon wajib dilandasi oleh studi akademis/ilmiah agar penetapan standar keamanannya objektif.

Keluhan Konsumen dan Kerentanan Fisik Galon

Desakan DPR RI ini sejalan dengan hasil pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) sepanjang periode 2024–2026 yang mengumpulkan berbagai aduan masyarakat mengenai fisik galon guna ulang di lapangan.

Beberapa faktor risiko fisik dan paparan lingkungan yang dinilai dapat memengaruhi keamanan galon tua antara lain:

  • Kondisi galon yang sudah buram, kusam, dan retak rambut.
  • Paparan suhu panas berlebih dan sinar ultraviolet (UV) secara terus-menerus selama proses distribusi.
  • Gesekan serta siklus pembersihan/pencucian berulang yang berpotensi mengikis struktur kemasan.

Melalui penetapan batas usia pakai maksimal yang resmi dan berbasis riset ilmiah, pemerintah diharapkan dapat memberikan jaminan standar keamanan pangan yang pasti sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.