Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Pengungkapan identitas para tersangka disampaikan KPK saat memberikan informasi mengenai agenda pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, MS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, AAB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra. Adapun MYM merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
Tersangka lainnya adalah HDH yang menjabat sebagai Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) pada periode 2015–2019.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan mulai disidik KPK sejak 15 September 2023. Saat itu, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan kepada publik.
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar. Selanjutnya, pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak empat orang.
Untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada 29 Januari 2026, KPK menyatakan telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan KPK mendalami peran masing-masing tersangka dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2019.
