Komisi X DPR RI Kunjungi Universitas Jember untuk Bahas Revisi RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI Kunjungi Universitas Jember untuk Bahas Revisi RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI Kunjungi Universitas Jember untuk Bahas Revisi RUU Sisdiknas

Universitas Jember (Unej) menjadi tuan rumah kunjungan kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka penyusunan revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan substantif dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa metode kodifikasi digunakan dalam revisi RUU ini untuk menyatukan regulasi pendidikan yang selama ini tersebar, termasuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurut Hetifah, revisi ini diperlukan karena masih terdapat kesenjangan dan kekerasan di dunia pendidikan. Dengan RUU yang lebih terintegrasi, diharapkan regulasi pendidikan lebih utuh, efisien, dan mudah diterapkan.

Rektor Unej, Iwan Taruna, menyambut baik kunjungan Komisi X DPR RI. Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas dengan menyerap aspirasi guru, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat luas. “Pendidikan harus menjadi kunci pembangunan budaya bangsa, bukan hanya menghasilkan tenaga kerja,” ujarnya.

Diskusi kunjungan kerja ini dihadiri juga oleh perwakilan perguruan tinggi negeri (PTN) di Jember seperti Polije dan UIN KHAS, perguruan tinggi swasta (PTS) seperti Universitas Muhammadiyah Jember dan Universitas Moch. Sroedji Jember, serta PTN kedinasan seperti Poltekes Kemenkes Jember. Turut hadir Kepala LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia, dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) wilayah Jawa Timur.

Kunjungan Komisi X DPR RI di Unej ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinkronisasi sistem pendidikan nasional dan memastikan revisi RUU Sisdiknas lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan pendidikan masa kini. Dikutip dari antaranews.com