Wonosobo – Jasa Raharja Cabang Magelang terus mempererat koordinasi dengan instansi terkait guna mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam mengoptimalkan penerimaan daerah serta memastikan perlindungan jaminan bagi masyarakat.
Kepala Cabang Jasa Raharja Magelang, Nifar Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan pertemuan koordinasi di Wonosobo pada Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Seksi (Kasi) PKB dan BBNKB, serta Kasat Lantas Polres Wonosobo.
Nifar menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah perihal peningkatan kepatuhan pembayaran PKB. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga memiliki fungsi perlindungan yang vital.
“Kami ingin menekankan kembali kepada masyarakat bahwa di dalam pembayaran PKB terdapat pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dana inilah yang kemudian dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peran strategis Jasa Raharja adalah memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Oleh karena itu, sinergi lintas instansi sangat krusial untuk memastikan masyarakat memahami manfaat dari kepatuhan mereka.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai penguatan sinergitas pelaksanaan Operasi Kepatuhan yang dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Juni 2026. Melalui kolaborasi intensif ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.”Melalui koordinasi dan sinergi yang kuat antarinstansi ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat. Dengan taat pajak, masyarakat bukan hanya mendukung optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga telah memastikan adanya jaminan perlindungan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
