Tasikmalaya — PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menghadiri kegiatan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Samsat Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Forum LLAJ menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkoordinasi, bertukar informasi, serta membahas berbagai upaya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, kehadiran Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya merupakan wujud komitmen perusahaan untuk terus berperan aktif dalam mendukung program keselamatan transportasi melalui kolaborasi dengan instansi terkait. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta mendorong penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara cepat dan tepat.
Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan amanat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum senantiasa mendukung berbagai upaya preventif melalui koordinasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Partisipasi dalam Forum LLAJ menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan dan meminimalkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui pelaksanaan Forum LLAJ ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid ant instansi dalam mengidentifikasi permasalahan lalu lintas serta merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus meningkatkan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Jasa Raharja, Melayani dengan Sepenuh Hati. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
