Jasa Raharja Cabang Sintang Bersama Tim Gabungan Gelar Penertiban Travel Ilegal di Simpang Pinoh

Jasa Raharja Cabang Sintang Bersama Tim Gabungan Gelar Penertiban Travel Ilegal di Simpang Pinoh

Sintang – Jasa Raharja Cabang Sintang turut tergabung dalam kegiatan operasi gabungan penertiban kendaraan travel ilegal atau kendaraan angkutan penumpang yang tidak memiliki izin resmi, yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, di kawasan Simpang Pinoh, Kabupaten Sintang. Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Satlantas Polres Sintang, serta Jasa Raharja Cabang Sintang.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang, Laurensius Ade Suyanto, beserta tim turut hadir langsung dalam pelaksanaan operasi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan keselamatan transportasi dan perlindungan masyarakat pengguna jasa angkutan umum. Operasi gabungan ini difokuskan pada pemeriksaan kendaraan travel yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi, tanpa kelengkapan administrasi yang sesuai, serta tidak memenuhi standar keselamatan angkutan penumpang. Petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan, izin operasional, kelayakan kendaraan, hingga identitas pengemudi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan keberadaan travel ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi yang resmi dan terjamin perlindungannya. Kendaraan travel yang tidak berizin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko tidak memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan.

Laurensius Ade Suyanto menyampaikan bahwa keberadaan travel ilegal menjadi perhatian serius karena selain melanggar aturan, juga sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. Menurutnya, melalui operasi gabungan ini pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat menggunakan angkutan yang resmi, memiliki izin, dan memberikan jaminan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan. Ia juga menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus bersinergi bersama stakeholder terkait dalam menciptakan transportasi yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja terus berkomitmen mendukung penertiban angkutan ilegal agar masyarakat memperoleh hak perlindungan secara maksimal. Melalui sinergi antarinstansi ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha transportasi untuk mematuhi regulasi semakin meningkat, serta terciptanya sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Sintang dan sekitarnya.