Jaksa Agung Dorong Dukungan Anggaran untuk Pemeliharaan Aset Negara

Jaksa Agung Dorong Dukungan Anggaran untuk Pemeliharaan Aset Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh anggaran khusus untuk pemeliharaan aset sitaan hasil tindak pidana. Anggaran tersebut dinilai penting untuk menjaga nilai ekonomi aset agar tidak mengalami penurunan sebelum proses pemanfaatan atau pelepasan aset dilakukan.

Hal itu disampaikan ST Burhanuddin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, Kejaksaan saat ini mengelola berbagai aset sitaan bernilai besar, mulai dari kendaraan hingga ribuan hektare lahan hasil penanganan perkara pidana khusus. Namun, belum tersedia anggaran khusus yang dapat digunakan untuk merawat dan menjaga aset-aset tersebut.

“Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami belum ada biaya pemeliharaan,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, pemeliharaan aset sitaan sangat penting agar nilai jual dan kondisi aset tetap terjaga. Selain itu, pengamanan aset, khususnya lahan sitaan, juga memerlukan dukungan anggaran agar tidak terjadi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Bagaimana memelihara keamanan sehingga barang-barang tersebut bisa tetap utuh, dan khususnya tidak ada untuk tanah yang menempati,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memiliki mekanisme penganggaran untuk pemeliharaan aset negara, termasuk aset sitaan yang dikelola Kejaksaan.

Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kebutuhan anggaran pemeliharaan aset dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. Nanti kita bicara, Pak. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset,” ujar Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026, serta hasil penelusuran aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan dana yang sempat menjadi salah satu buronan paling terkenal di Indonesia.

Penyerahan PNBP tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui penanganan perkara pidana dan pengelolaan barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.