DPR Desak Penindakan Tegas “Taksi Hijau” Imbas Insiden Kecelakaan Kereta

DPR Desak Penindakan Tegas “Taksi Hijau” Imbas Insiden Kecelakaan Kereta

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan taksi Green SM menyusul kecelakaan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa.

Kawendra menduga kendaraan taksi tersebut menjadi pemicu awal rangkaian kecelakaan beruntun yang melibatkan kereta api. Ia menilai insiden tersebut tidak seharusnya terjadi, mengingat panjangnya proses transformasi layanan perkeretaapian di Indonesia.

“Ini bukan sekadar insiden tunggal, sudah beberapa kali terhenti di perlintasan kereta api dan banyak aduan masyarakat terkait taksi ini,” ujar Kawendra, Rabu (29/4/2026).

Dorongan Evaluasi hingga Pencabutan Izin

Kawendra menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh operasional perusahaan tersebut, bahkan mempertimbangkan pencabutan izin jika terbukti lalai.

“Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut,” katanya.

Ia juga menyinggung upaya transformasi yang telah dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam meningkatkan kualitas layanan, yang menurutnya tidak boleh tercoreng oleh kelalaian pihak eksternal.

Data Korban dan Penanganan

Di sisi lain, Kawendra menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut yang dinilai sangat memilukan bagi masyarakat.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam mencapai 15 orang.

Sebanyak 10 jenazah berada di RS Polri Kramat Jati, tiga di RSUD Kota Bekasi, serta masing-masing satu jenazah di RSU Bella dan RS Mitra Keluarga.

Selain korban meninggal, tercatat sebanyak 76 orang mengalami luka-luka, meski rincian kondisi korban belum disampaikan secara detail.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta keselamatan di perlintasan kereta api.