Bebas Denda hingga Diskon 50%: Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Resmi Berlangsung Oktober Ini

Bebas Denda hingga Diskon 50%: Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Resmi Berlangsung Oktober Ini

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan serta diskon pajak yang berlangsung sepanjang bulan ini, yakni mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan strategis ini disambut antusias oleh masyarakat luas guna meringankan beban administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan berkendara di Sulawesi Selatan.

Sebagai upaya masif untuk menggenjot tingkat kesadaran publik, Jasa Raharja Sulawesi Selatan mengambil langkah proaktif. Pada Senin (12/10), tim Jasa Raharja Sulsel turun langsung ke sejumlah titik keramaian di Kota Makassar untuk membagikan flyer informatif. Brosur tersebut memuat detail lengkap mengenai berbagai keringanan menarik yang ditawarkan dalam program tahun ini.

Adapun rincian relaksasi pajak yang dapat dinikmati masyarakat meliputi pembebasan 100% untuk denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan 100% denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengurangan sebesar 50% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun jatuh tempo 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Program keringanan pajak ini berlaku serentak di seluruh kantor Samsat wilayah Sulawesi Selatan. Guna memberikan kemudahan maksimal, masyarakat juga tidak harus datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui kanal digital resmi, seperti aplikasi Bapenda Sulsel Mobile maupun aplikasi nasional Signal (Samsat Digital Nasional). Selain itu, tersedia pula beragam pilihan channel pembayaran mitra seperti bank lokal, e-commerce, hingga minimarket terdekat.

Dengan sisa waktu yang terbatas selama bulan Oktober ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat Sulawesi Selatan untuk segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut demi mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor demi keselamatan bersama di jalan raya.