KPK Paparkan Temuan: Kapal ASDP Ditemukan Berkarat dan Pintu dalam Keadaan Jebol

KPK Paparkan Temuan: Kapal ASDP Ditemukan Berkarat dan Pintu dalam Keadaan Jebol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi memprihatinkan kapal-kapal yang dibeli PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara. Dalam foto-foto yang dipaparkan KPK, tampak sejumlah kapal dalam keadaan sangat buruk, mulai dari rangka yang keropos hingga badan kapal yang dipenuhi karat.

Bagian gerbang masuk kendaraan, lambung kapal, serta bagian bawah kapal terlihat rusak parah. Bahkan, beberapa pintu kapal tampak jebol, sementara kuncinya hanya ditahan menggunakan sebatang kayu yang dipaku ke kusennya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa kapal-kapal tersebut telah berusia lebih dari 30 tahun dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang jika tetap dioperasikan.

“Ketika nanti membawa penumpang, nah ini kan juga punya risiko,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

53 Kapal Dibeli, 16 Diantaranya Rusak Berat

Menurut KPK, ASDP Indonesia Ferry membeli total 53 kapal dari PT Jembatan Nusantara. Dari jumlah itu, terdapat 16 kapal yang kondisinya rusak parah dan masih tertahan di galangan perbaikan di beberapa lokasi.

“Masih ada di galangan ya, di sejumlah lokasi,” kata Budi.

Eks Dirut ASDP Divonis dalam Kasus Pengadaan Kapal

Dalam perkara korupsi pengadaan kapal ini, mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ira dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masa hukumannya akan ditambah tiga bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.

Dikutip dari metrotvnews.com