DJP Tegaskan Perhitungan Pajak Pedagang Online Berdasarkan Akumulasi Omzet Marketplace

DJP Tegaskan Perhitungan Pajak Pedagang Online Berdasarkan Akumulasi Omzet Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa omzet pedagang atau seller yang berjualan di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya wajib melaporkan data transaksi pedagang kepada DJP.

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan DJP melihat keseluruhan omzet yang diperoleh seorang penjual meskipun berjualan di lebih dari satu platform digital.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujar Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Inge menjelaskan integrasi data dapat dilakukan selama identitas penjual, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun identitas perpajakannya, digunakan secara konsisten di seluruh platform.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual mencatat omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP akan melihat total omzet tahunan sebesar Rp700 juta dari seluruh aktivitas usaha tersebut.

DJP juga memberikan ruang bagi pedagang yang merasa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun untuk menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun demikian, apabila akumulasi omzet dari berbagai platform ternyata melebihi batas Rp500 juta per tahun, maka wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain itu, DJP saat ini masih melakukan pembahasan teknis dengan berbagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terkait implementasi aturan baru tersebut.

Penyesuaian sistem diperlukan karena marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta menyampaikan laporan kepada DJP secara berkala.

“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” kata Inge.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan DJP dengan sejumlah platform digital, tingkat kesiapan masing-masing marketplace masih berbeda-beda. Sebagian platform disebut telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen, sementara yang lainnya masih berada di kisaran 25 persen.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh atas bagian omzet tersebut. Sementara omzet yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.