Nadiem Bantah Terlibat dalam Pengadaan Google Cloud

Nadiem Bantah Terlibat dalam Pengadaan Google Cloud

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tuduhan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Pernyataan ini disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Nadiem sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut.

“Tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” ujar Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 22 November 2025.

Kuasa Hukum: Pengadaan Google Cloud Merupakan Ranah Pusdatin

Menurut Dodi, Nadiem telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Ia menjelaskan bahwa pengadaan sistem penyimpanan digital Google Cloud merupakan pelaksanaan teknis dari unit Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

“Dalam hal ini adalah Pusdatin,” tegas Dodi.

Ia menyebut kliennya tidak mengetahui detail proses pengadaan tersebut dan tidak mengikuti perkembangan kasus setelah pemeriksaan awal.

“Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lanjutan mengenai tindak lanjut pemeriksaan di KPK,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Klaim Nadiem Tak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dodi menegaskan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena pengadaan bukan merupakan kewenangan menteri. Ia menilai proses hukum yang berjalan belum menunjukkan perlakuan yang adil.

“Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan objektivitas oleh pihak KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Dodi.

KPK Sebut Nadiem Calon Tersangka

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud telah masuk tahap penyidikan. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Nadiem merupakan sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Cloud ini sama (tersangkanya) dengan kasus Chromebook di Kejaksaan Agung. Yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025.

Selain Nadiem, mantan staf khususnya, Jurist Tan, juga disebut bakal menjadi tersangka. Namun, penanganan perkara harus dialihkan karena beririsan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“NM (tersangka), kemudian stafsusnya, JT (Jurist Tan),” katanya.

Dikutip dari metrotvnews.com