Menteri Mukhtarudin Tegaskan Pelindungan PMI Menjadi Prioritas Utama Negara

Menteri Mukhtarudin Tegaskan Pelindungan PMI Menjadi Prioritas Utama Negara

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa prioritas utama kementeriannya adalah memperkuat kualitas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus tersebut dinilai lebih penting dibanding sekadar meningkatkan angka penempatan.

“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” ujar Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama BP3MI se-Indonesia di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin, 24 November 2025.

80 Persen Masalah PMI Terjadi di Tahap Rekrutmen

Mukhtarudin mengungkapkan bahwa sebagian besar persoalan PMI muncul di fase rekrutmen. Karena itu, BP3MI harus menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pendaftaran, seleksi, hingga penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Ia menegaskan tidak boleh ada kepala balai maupun pegawai yang melakukan kolusi atau meloloskan calon PMI yang tidak memenuhi syarat. “Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.

Zero Tolerance terhadap Pelanggaran

Kementerian menerapkan prinsip zero tolerance untuk setiap pelanggaran, baik di internal kementerian maupun perusahaan penempatan (P3MI). Setiap laporan pengaduan dari masyarakat juga diminta untuk direspons cepat dan ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Dalam hal pencegahan, Mukhtarudin meminta BP3MI memperluas sosialisasi migrasi aman hingga tingkat desa, memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal.

Penguatan Kolaborasi Pusat-Daerah

Mukhtarudin menekankan bahwa pelindungan PMI adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah sesuai UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, BP3MI diminta memperkuat hubungan kerja dengan gubernur, bupati, dan wali kota, termasuk mendorong pemerintah daerah untuk menyusun perda terkait pelindungan PMI.

Peningkatan Kompetensi Pegawai

Untuk memperkuat layanan pelindungan PMI, peningkatan kompetensi pegawai dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional. Penempatan pegawai juga akan mengedepankan prinsip the right man on the right place, dengan evaluasi kinerja yang objektif.

Pegawai yang berintegritas dan berprestasi akan diberikan apresiasi, sedangkan mereka yang melanggar aturan atau berkinerja buruk akan dievaluasi dan diberi sanksi.

Pelindungan PMI Sebagai Tanggung Jawab Moral Negara

Mukhtarudin menutup arahannya dengan menegaskan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan tanggung jawab moral negara.

“Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” ujarnya.

Dikutip dari metrotvnews.com