Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah bertindak cepat dalam menyegel 250 ton beras impor ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menurutnya, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, ia telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf guna memastikan seluruh langkah penindakan berjalan cepat dan terkoordinasi.
“Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh untuk memastikan semuanya bergerak cepat. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini. Kalau tidak ada izin impor, titik,” kata Amran dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Tindak Cepat Pemerintah
Kasus masuknya 250 ton beras ilegal tersebut langsung direspons pemerintah melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda, hingga Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi memastikan tidak ada izin impor yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyegelan. Amran menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menekankan bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor beras, mengingat stok nasional berada dalam kondisi terbaik.
“Negara harus hadir tegas. Ini menyangkut kehormatan bangsa, kepatuhan pada instruksi Presiden, dan perlindungan terhadap 160 juta petani kita,” tegasnya.
Stok Beras Nasional dan Daerah Surplus
Amran menegaskan kondisi perberasan nasional saat ini sangat aman. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi beras nasional mencapai 34,7 juta ton, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, stok beras Bulog mencapai 3,8 juta ton, rekor tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Secara regional, Aceh juga berada dalam kondisi surplus. Provinsi itu memiliki ketersediaan 1,35 juta ton beras dengan kebutuhan 667,7 ribu ton, sehingga surplus mencapai 871,4 ribu ton. Kota Sabang sendiri tercatat surplus 970 ton.
Dengan kondisi surplus tersebut, Amran menilai tidak ada alasan logis untuk melakukan impor. “Kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan. Itu pelanggaran. Dan negara akan bertindak tegas,” ujarnya.
Ada Kejanggalan dalam Pengajuan Izin
Mentan Amran juga mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah temuan risalah rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November 2025 yang menyatakan bahwa permohonan impor telah ditolak. Namun, izin dari negara asal, Thailand, sudah terbit terlebih dahulu.
Hal ini menjadi indikasi adanya tindakan yang disengaja dan tidak sesuai prosedur. Pemerintah telah memerintahkan aparat untuk menelusuri alur barang, perusahaan terlibat, serta kemungkinan jaringan penyelundupan di wilayah lain, termasuk Batam.
“Kami umumkan kasus ini agar menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba bermain dengan pangan nasional. Negara hadir, dan kita tidak akan kompromi,” tegas Amran.
Pemerintah Pastikan Beras Ilegal Tidak Masuk Pasar
Pemerintah memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus penyelundupan ini akan dikawal hingga tuntas. Tidak satu pun beras ilegal tersebut diperbolehkan masuk ke pasar domestik.
Dikutip dari antaranews.com
