Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, serta pihak terkait, tidak menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rehabilitasi dan proses hukum adalah dua hal yang berbeda.
“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menuturkan bahwa proses penanganan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022 telah dilakukan sesuai ketentuan. Secara formil, kasus tersebut sudah diuji melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK memenangkan proses tersebut.
Secara materiil, perkara juga telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi serta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Namun demikian, putusan hakim tidak bulat. Ketua majelis, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Ira dkk seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Ia menilai tindakan akuisisi PT JN berada dalam koridor Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata.
Asep menegaskan bahwa setelah putusan pengadilan dijatuhkan, urusan rehabilitasi sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden.
“Yang menjadi tugas kami sudah selesai, baik pembuktian formil maupun materiil. Hasil keputusan kemudian diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup kewenangan tersebut,” ujarnya.
Dikutip dari cnnindonesia.com
