Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menyerahkan hasil verifikasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik tingkat kabupaten kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kewajiban KPU sesuai ketentuan yang berlaku. Data dan dokumen hasil pemutakhiran diserahkan langsung kepada Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail di kantor Bawaslu kabupaten, Senin.
“Hari ini kami telah menyerahkan data dan dokumen hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik kepada Bawaslu kabupaten, diterima langsung Ketua Bawaslu Ronald Ismail di kantor Bawaslu kabupaten,” kata Sofyan di Gorontalo.
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut mengacu pada surat Ketua KPU Republik Indonesia yang mewajibkan KPU di setiap tingkatan untuk menyampaikan hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Bawaslu sesuai tingkatannya.
Untuk pemutakhiran data Semester II tahun 2025 di Kabupaten Gorontalo Utara, tercatat lima partai politik yang melakukan pembaruan data melalui aplikasi SIPOL. Kelima partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Sofyan menambahkan, pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui SIPOL dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun. Pemutakhiran Semester I dilaksanakan pada Januari hingga Juni, sementara Semester II berlangsung pada Juli hingga Desember.
Adapun aspek yang dimutakhirkan meliputi surat keputusan (SK) kepengurusan, data keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta bukti kepemilikan nomor rekening partai politik.
KPU Gorontalo Utara berharap proses pemutakhiran data tersebut dapat meningkatkan akurasi dan validitas data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Dikutip dari antaranews.com
