Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan pihaknya akan segera memanggil Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyusul viralnya konten alumni LPDP bertajuk “cukup saya WNI, anak jangan”.
“Sebelum Lebaran, kita akan undang (Direktur LPDP) ke Komisi X,” kata Irfani, dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Kamis, 26 Februari 2026.
Evaluasi Mekanisme dan Sosialisasi Aturan LPDP
Irfani mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Sudarto untuk membahas mekanisme beasiswa LPDP. Dalam pertemuan tersebut, Direktur LPDP disebut telah memaparkan berbagai aturan yang berlaku bagi para penerima beasiswa.
Namun, menurut Irfani, permasalahan utama bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kurangnya sosialisasi yang masif kepada publik dan penerima manfaat.
“Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Direktur LPDP. Pada prinsipnya, mereka sudah punya aturan. Tapi permasalahannya adalah aturan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik,” ujarnya.
Soroti Transparansi dan Profil Penerima Beasiswa
Irfani juga menyoroti transparansi data penerima beasiswa LPDP. Hingga saat ini, total penerima beasiswa tercatat mencapai 55.641 orang. Ia meminta LPDP membuka informasi secara jelas terkait latar belakang penerima, terutama memastikan bahwa program tersebut benar-benar menjangkau masyarakat dari golongan tidak mampu.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada penerima dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta lulusan pondok pesantren (ponpes). Irfani menegaskan tidak ingin beasiswa LPDP hanya dinikmati kalangan tertentu, seperti artis maupun anak pejabat.
Menurutnya, ketidaktransparanan terkait latar belakang penerima beasiswa telah menjadi perhatian publik dan perlu segera dijawab secara terbuka oleh LPDP.
Desak Pemerintah Petakan Kebutuhan Dalam Negeri
Di sisi lain, Irfani mengakui Indonesia belum memiliki ekosistem yang optimal untuk menampung lulusan penerima beasiswa LPDP setelah menyelesaikan studi, terutama di luar negeri.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan kebutuhan nasional sebelum mengirim mahasiswa ke luar negeri. Kebutuhan tersebut mencakup sektor industri, pemerintahan, serta bidang strategis lainnya agar lulusan dapat terserap secara maksimal.
“Seharusnya sebelum mengirim tentu harus dilihat dulu kebutuhan di dalam negeri itu seperti apa, seperti industri, government, dan lain sebagainya. Kita banyak punya talenta muda yang masih diabaikan negara karena kita tidak punya ekosistem yang benar,” tegasnya.
Langkah pemanggilan Direktur LPDP oleh Komisi X DPR diharapkan dapat memperjelas mekanisme, transparansi, serta arah kebijakan beasiswa LPDP agar lebih tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.
