Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp2.841.000. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp170.961 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.670.039.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, M. Andhy Afriyanto, menyampaikan bahwa penetapan UMK tersebut telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah.
“UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sudah disepakati dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri unsur Dewan Pengupahan Rejang Lebong. UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, mengalami kenaikan dari tahun 2025 sebesar Rp2.670.039,” ujar Andhy di Rejang Lebong, Selasa, 23 Desember 2025.
Penetapan UMK 2026 ini mengacu pada formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengembalikan mekanisme upah sektoral serta menyesuaikan indeks koefisien “alfa” dalam perhitungan kenaikan upah.
Andhy menjelaskan, Dewan Pengupahan Rejang Lebong mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam menetapkan besaran UMK. Saat ini, inflasi Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebesar 2,57 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 4,29 persen.
“Dalam PP tersebut, nilai alfa berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Dewan Pengupahan Rejang Lebong sepakat menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9,” jelasnya.
Penggunaan koefisien alfa maksimum tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kenaikan upah yang optimal bagi pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah.
Penetapan UMK 2026 juga memiliki nilai historis bagi Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya, upah minimum pekerja di daerah tersebut masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu karena belum terbentuknya Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten.
“Sebelumnya, penetapan UMK Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu kepada UMP Provinsi Bengkulu, karena daerah itu belum memiliki dewan pengupahan. Namun terhitung tahun 2025 ini Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa menetapkan UMK sendiri setelah terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong pada akhir 2024 lalu,” kata Andhy.
Dengan demikian, UMK sebesar Rp2.841.000 untuk tahun 2026 menjadi UMK pertama yang ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Dewan Pengupahan. Hasil penetapan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan secara resmi.
Disnakertrans Rejang Lebong berharap seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut dapat menerapkan UMK yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Penetapan UMK 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal pada tahun mendatang.
Dikutip dari metrotvnews.com
