Reksa Dana Syariah Dinilai Menjadi Alternatif Pengelolaan Wakaf Produktif

Reksa Dana Syariah Dinilai Menjadi Alternatif Pengelolaan Wakaf Produktif

Pengelolaan wakaf secara produktif dipercaya dapat semakin optimal melalui instrumen reksa dana syariah. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen wakaf berkelanjutan yang mampu memberikan manfaat jangka panjang.

“Selain menjadi sumber modal yang sangat kompetitif karena cost of fund mendekati nol, wakaf produktif dapat dikombinasikan dengan berbagai skema investasi syariah yang inovatif. Pendekatan ini membuka ruang partisipasi publik yang lebih inklusif. Secara keseluruhan, wakaf dapat menjadi solusi nyata atas tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” ujar Head of Investment Specialist PT IIM, Suluh Tripambudi, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.

Wakaf produktif merupakan konsep pengelolaan aset wakaf untuk menghasilkan pendapatan berkelanjutan melalui aktivitas ekonomi produktif. Berbeda dengan wakaf konsumtif yang langsung digunakan untuk kebutuhan sosial, wakaf produktif mengubah aset seperti tanah, bangunan, atau uang menjadi modal usaha, dengan hasil yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat.

Salah satu inovasi wakaf produktif yang berkembang pesat adalah wakaf uang melalui investasi di Reksa Dana Syariah. Mekanismenya sederhana: dana wakaf disalurkan kepada nazhir, kemudian nazhir menginvestasikannya pada instrumen reksa dana syariah yang aman dan sesuai regulasi.

“Model ini menghadirkan cara baru berwakaf yang lebih produktif, transparan, dan terukur,” ungkap Suluh.

Menurutnya, nilai pokok dana wakaf tetap utuh dan terus berkembang, sementara hasil investasinya dapat digunakan oleh nazhir untuk berbagai program sosial. Manfaat tersebut dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan, kegiatan CSR, biaya operasional lembaga, hingga pembangunan fasilitas umum yang bersifat berkelanjutan.

Suluh menegaskan bahwa implementasi skema ini harus sepenuhnya mematuhi pedoman regulator, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Wakaf uang kini tidak lagi sekadar kontribusi sesaat. Melalui Reksa Dana Syariah, wakaf menjadi aset yang terus tumbuh, menghasilkan manfaat, dan memberikan dampak jangka panjang bagi umat,” jelasnya.

Direktur PT IIM, Ria M. Warganda, turut menyoroti salah satu produk unggulan perusahaan, yakni Reksa Dana Insight Haji Syariah (I-Hajj Syariah Fund). Produk tersebut memiliki rekam jejak panjang dan relatif stabil, serta menjadi pionir dalam pengelolaan investasi berbasis charity di Indonesia.

“Sejak 2005 hingga Oktober 2025, inisiatif ini telah memberangkatkan lebih dari 1.169 jamaah kurang mampu yang memiliki kontribusi sosial di masyarakat untuk menjalankan ibadah haji atau umrah. Jumlahnya akan terus bertambah, menjadikannya salah satu program charity-investments paling berkelanjutan di Tanah Air,” katanya.

Dikutip dari metrotvnews.com