Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya Penguatan Sistem Perlindungan di Daerah

Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya Penguatan Sistem Perlindungan di Daerah

Medan: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus dimulai dari penguatan sistem di tingkat daerah.

Menteri Arifah menekankan pentingnya membangun mekanisme perlindungan yang lebih solid dan terintegrasi. Ia menilai bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kasus kekerasan ditangani secara cepat dan tepat,

“Ada tiga fokus utama untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, yaitu pencegahan kekerasan, peningkatan kualitas layanan, dan percepatan kolaborasi lintas sektor yang lebih terpadu. Kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak tidak cukup hanya di atas kertas,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025). 

Lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa berdasarkan pencatatan dan pelaporan, kekerasan di Provinsi Sumatra Utara cukup tinggi. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat, sepanjanflg periode 1 Januari sampai 4 November 2025 terjadi 1.363 kasus kekerasan di Sumatra Utara.

“Angka ini mencerminkan bahwa perempuan dan anak di Sumatera Utara yang menjadi korban kekerasan, tidak hanya teridentifikasi, tetapi juga memperoleh akses terhadap pendampingan dan layanan perlindungan lainnya yang dibutuhkan. Peningkatan angka ini juga menunjukan peningkatan akses korban kekerasan dan masyarakat atas layanan, dan peningkatan kesadaran masyarakat/korban untuk melapor kasusnya,” ujar Arifah. 

Wakil Gubernur Sumatra Utara, Surya menyampaikan, isu perempuan dan anak merupakan bagian dari 17 prioritas pembangunan daerah. Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025–2029.  

“Korban kekerasan di Sumatra Utara sebesar 72 persennya adalah perempuan dan 22 persen adalah laki-laki. Untuk itu, kita terus memperkuat perlindungan melalui Perda Perlindungan Anak (2014), Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (2019), serta Perda Pengarusutamaan Gender (2023),” ujar Surya. Dikutip dari RRI.co.id