Jasa Raharja Sampaikan Informasi Pembebasan Pajak 2026 dalam Silaturahmi Driver Ojol se-Pasuruan

Jasa Raharja Sampaikan Informasi Pembebasan Pajak 2026 dalam Silaturahmi Driver Ojol se-Pasuruan

Pasuruan – Mempererat hubungan dengan komunitas pengemudi ojek online sekaligus memperluas informasi mengenai program pembebasan pajak daerah tahun 2026 menjadi tujuan kegiatan silaturahmi bersama driver ojol se-Pasuruan yang dirangkaikan dengan penyampaian informasi program pembebasan pajak, Rabu (28 Oktober 2026).

Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk menjalin komunikasi langsung dengan para pengemudi ojek online yang setiap hari beraktivitas di jalan. Melalui pertemuan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai program pembebasan pajak daerah agar para pengemudi mengetahui adanya program yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengemudi ojek online merupakan salah satu kelompok masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, penyampaian informasi secara langsung diharapkan dapat membantu mereka memperoleh informasi mengenai administrasi kendaraan sekaligus meneruskannya kepada rekan sesama pengemudi maupun masyarakat di lingkungan sekitar.

Selain penyampaian informasi, kegiatan silaturahmi ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang baik antara Jasa Raharja dan komunitas pengemudi ojol. Hubungan yang terjalin diharapkan dapat mendukung penyebaran informasi serta memperkuat kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban administrasi kendaraan.

Para pengemudi yang ingin memanfaatkan program pembebasan pajak daerah diimbau untuk memeriksa persyaratan dan ketentuan melalui kanal resmi. Dengan memperoleh informasi yang tepat, masyarakat dapat memahami prosedur yang perlu dilakukan sebelum mengurus administrasi kendaraannya.

Melalui kegiatan silaturahmi driver ojol se-Pasuruan ini, Jasa Raharja berharap komunikasi dengan komunitas pengemudi dapat terus terjaga. Penyampaian informasi secara langsung juga diharapkan membantu memperluas pengetahuan masyarakat mengenai program pembebasan pajak daerah tahun 2026.