KPK Sita Uang dan Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan BPK Jateng dan 2 Rumah

KPK Sita Uang dan Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan BPK Jateng dan 2 Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serta dua rumah pihak terkait pada Kamis (22/10/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2026).

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari tiga lokasi yang digeledah.

KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK Tangkap Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi itu, KPK menangkap Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

KPK kemudian menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK Temukan Lima Klaster Dugaan Korupsi

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi yang tengah didalami.

Kelima klaster tersebut meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.