Semarang – Jasa Raharja Cabang Semarang berkolaborasi dengan Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan dalam menyampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas sekaligus menyosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Program Jateng Bebas Denda kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat edukasi keselamatan jalan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor dan program keringanan yang tersedia. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara aman dan tertib, mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, serta memperluas penyebaran informasi publik mengenai PKB, SWDKLLJ, dan Program Jateng Bebas Denda.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan keselamatan kepada para pengguna jalan, termasuk pengendara yang teridentifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas. Imbauan tersebut menjadi bentuk edukasi langsung untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Melalui pendekatan persuasif, pengguna jalan diharapkan semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kolaborasi bersama ATCS Dinas Perhubungan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penyampaian pesan keselamatan kepada masyarakat. Sinergi ini menggabungkan upaya mendukung ketertiban lalu lintas dengan edukasi mengenai perilaku berkendara yang bertanggung jawab. Pesan yang disampaikan mencakup kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, penggunaan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta pentingnya menjaga konsentrasi selama berkendara. Masyarakat juga diingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain edukasi keselamatan, Jasa Raharja Cabang Semarang turut menyosialisasikan pentingnya pemenuhan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sosialisasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam membayar PKB menjadi bagian dari tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung penerimaan daerah. Melalui penyampaian informasi secara langsung, masyarakat diharapkan lebih memahami kewajibannya dan terdorong untuk memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.
Sosialisasi juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu sumbangan wajib yang berkaitan dengan pemberian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edukasi mengenai SWDKLLJ penting untuk membantu masyarakat memahami fungsi dan manfaatnya, termasuk kaitannya dengan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui kewajiban administrasi kendaraan, tetapi juga memahami peran SWDKLLJ dalam mendukung perlindungan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja Cabang Semarang bersama ATCS Dinas Perhubungan turut menyebarluaskan informasi mengenai Program Jateng Bebas Denda. Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bentuk keringanan yang tersedia, mengetahui ketentuan pelaksanaannya, serta memperoleh informasi yang benar sebelum memanfaatkan program.
Penyampaian informasi mengenai PKB, SWDKLLJ, dan Program Jateng Bebas Denda secara bersamaan menjadi langkah untuk memperkuat literasi masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat membedakan kewajiban perpajakan, fungsi SWDKLLJ, serta bentuk keringanan yang ditawarkan melalui program pemerintah daerah. Penyampaian informasi yang jelas dan sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahpahaman serta mendorong masyarakat untuk mengakses informasi melalui saluran resmi.
Jasa Raharja Cabang Semarang berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan ATCS Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung keselamatan berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas, meningkatnya kepatuhan pembayaran PKB, serta semakin luasnya pemahaman masyarakat mengenai SWDKLLJ dan Program Jateng Bebas Denda. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, pelayanan publik yang informatif, dan masyarakat yang semakin sadar akan keselamatan serta tanggung jawabnya.
