DPR Dorong MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

DPR Dorong MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Ia menilai vape berisiko bagi kesehatan dan berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkoba.

“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba. MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Sahroni, persoalan rokok elektrik berkaitan dengan kepentingan umum dan hajat hidup masyarakat. Karena itu, ia mendukung langkah MUI untuk segera mengeluarkan fatwa.

“Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ujarnya.

Sahroni Akui Ada Dampak Ekonomi

Sahroni mengakui penetapan kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap penjual dan industri vape. Namun, menurutnya, risiko bahaya produk rokok elektrik harus menjadi perhatian utama.

“Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi,” kata Sahroni.

Ia akan mendorong kepolisian dan pemangku kepentingan terkait menyiapkan strategi pendampingan bagi pelaku industri. Ia juga menyarankan industri meneliti alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit disalahgunakan untuk narkoba.

MUI Siap Bahas Permintaan Fatwa Vape

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti permintaan resmi dari kepolisian terkait bahaya vape.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendatangi kantor MUI Pusat di Menteng pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan persoalan bahaya vape dan maraknya penyelundupan narkoba dengan modus penggunaan rokok elektrik.

“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape. Karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

MUI selanjutnya akan membahas persoalan tersebut secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.