Jasa Raharja Temui Jogja Tugu Trans, Dorong Kepatuhan Iuran dan Perlindungan Penumpang

Jasa Raharja Temui Jogja Tugu Trans, Dorong Kepatuhan Iuran dan Perlindungan Penumpang

Bantul — Ketertiban administrasi armada dan pembayaran kewajiban tepat waktu menjadi fokus kunjungan Jasa Raharja ke PO Jogja Tugu Trans, Rabu (30/9/2026). Melalui pertemuan langsung dengan pengurus perusahaan, Jasa Raharja memperkuat koordinasi mengenai Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) tersebut berlangsung di Jalan Ahmad Yani atau Ring Road Timur, Jogoragan, RT 08/RW 47, Padukuhan Modalan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. PJ Samsat Bantul, Ratih Prima MH, bertemu dengan Yessy selaku pengurus PO Jogja Tugu Trans.

Dalam kunjungan itu, Ratih menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Pengelola juga diingatkan untuk memperhatikan kewajiban pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ sebagai bagian dari pengelolaan administrasi kendaraan.

“Komunikasi langsung seperti ini penting agar informasi yang diterima pengelola jelas. Kami ingin mitra memahami kewajibannya sekaligus mengetahui peran Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi korban kecelakaan,” ujar Ratih.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membangun hubungan kerja yang lebih efektif antara Jasa Raharja dan perusahaan angkutan umum. Dengan koordinasi yang terjaga, kebutuhan informasi terkait kewajiban kendaraan dan pelayanan Jasa Raharja dapat dibahas langsung bersama pengurus.

“Harapannya, ketertiban pembayaran menjadi bagian dari rutinitas pengelolaan armada. Kami siap menjaga komunikasi dengan mitra agar koordinasi dapat dilakukan lebih mudah,” tambahnya.

Melalui kunjungan CRM ini, Jasa Raharja berharap kepatuhan PO Jogja Tugu Trans terhadap pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ terus terjaga. Edukasi kepada pengelola angkutan umum menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman tentang kewajiban kendaraan dan perlindungan dasar bagi masyarakat.