Pengosongan Eks Hotel Sultan Diberi Waktu 30 Hari, Kata Wamensesneg

Pengosongan Eks Hotel Sultan Diberi Waktu 30 Hari, Kata Wamensesneg

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengungkapkan proses pengosongan dan pemindahan barang dari kawasan eks Hotel Sultan masih terus berlangsung. Proses tersebut dilakukan sesuai tenggat waktu 30 hari yang diberikan pengadilan setelah pelaksanaan eksekusi di Blok 15 eks Hotel Sultan.

“Sedang proses, jadi dikasih waktu oleh pengadilan selama 30 hari,” kata Juri Ardiantoro, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 25 Juni 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Hari Sucipto, menjelaskan bahwa barang-barang hasil eksekusi dipindahkan secara bertahap ke dua lokasi penyimpanan berbeda yang berada di kawasan Cikarang dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Hari, proses penempatan barang dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan jenis, asal, serta karakteristik masing-masing barang agar memudahkan proses inventarisasi dan pengelolaan selanjutnya.

Selain proses pengosongan kawasan, pemerintah juga tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para pekerja eks Hotel Sultan pascapengambilalihan kawasan tersebut oleh negara.

Juri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan nasib para pekerja yang terdampak. Pendataan dilakukan untuk mengetahui status kepegawaian, jenis pekerjaan, serta kebutuhan penempatan yang sesuai dengan kompetensi masing-masing pekerja.

“Ada pegawai tetap, ada pegawai harian, kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa. Nah nanti pengurus GBK yang akan memfasilitasi mereka untuk bisa diberdayakan kembali,” ujarnya.

Pemerintah berharap proses verifikasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah pemberdayaan tenaga kerja yang terdampak, sehingga para pekerja tetap memiliki kesempatan untuk kembali berkontribusi sesuai bidang dan keahlian yang dimiliki.

Dengan masih berlangsungnya proses pengosongan dan pendataan pekerja, pemerintah memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan aspek administrasi dan sosial bagi pihak-pihak yang terdampak.