Jayapura – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua bersama Samsat Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peran dan Fungsi Jasa Raharja, Keselamatan Lalu Lintas, serta Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung di Kantor Distrik Heram, Waena, Kota Jayapura.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Dalam Penetapan pemaparannya, Kepala Seksi Samsat Jayapura, Randy Wiyanto, menyampaikan materi terkait pentingnya pembayaran PKB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga mengajak masyarakat Distrik Heram untuk menjadi pelopor kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kota Jayapura.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat Distrik Heram dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam hal kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak sangat berperan dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Randy Wiyanto.
Sementara itu, mewakili PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua, Kepala Sub Bagian Pelayanan Abednego Kudiai dalam sambutannya menyampaikan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak hanya hadir memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, namun juga aktif melakukan berbagai upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan jalan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta manfaat pembayaran SWDKLLJ yang menjadi salah satu bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ungkapnya.
Pada sesi sosialisasi, Dhea Amanda Syauta, Staf PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua, menyampaikan materi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, manfaat SWDKLLJ, serta besaran santunan yang diberikan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan mendapat respons positif dari peserta. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait proses penjaminan korban kecelakaan, manfaat SWDKLLJ, hingga tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasie Pemberdayaan Masyarakat Distrik Heram, Hasmawati, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua dan Samsat Jayapura atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas, pajak kendaraan, dan perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan edukasi yang sangat penting bagi masyarakat. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan administrasi kendaraan,” ujarnya.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua juga melaksanakan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang bersinergi dengan Biddokkes Polda Papua. Selain itu, hadir pula Mobil Pelayanan Samsat Keliling “Jempol” yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi kegiatan.
Melalui kolaborasi antara Jasa Raharja, Samsat Jayapura, Biddokkes Polda Papua, dan Pemerintah Distrik Heram, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat demi mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeselamatan di jalan raya.
