Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pembenahan sistem aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi terkait perbedaan status PPPK dan PNS.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menjelaskan bahwa amar putusan MK terhadap perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 hanya menyentuh aspek formil. Dengan demikian, isu kesetaraan antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” ujar Edo, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak menguji konstitusionalitas norma pasal yang dipersoalkan. Oleh karena itu, reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi bersama pemerintah.
Kesetaraan ASN Harus Berbasis Prinsip Konstitusi
Eka menekankan bahwa perumusan kebijakan ASN harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan jaminan atas pekerjaan yang layak.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa konstitusi tetap membuka ruang adanya perbedaan selama didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.
“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Dalam perspektif kebijakan publik, ia menilai PNS dan PPPK memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. PNS berperan menjaga stabilitas birokrasi, sedangkan PPPK memberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor strategis.
Dorong Meritokrasi dan Perlindungan Hak ASN
Meski demikian, Eka mengakui perlunya langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak. Ia menegaskan bahwa hak dasar ASN seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara adil.
Selain itu, ia mendorong penerapan meritokrasi sebagai fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara. Proses rekrutmen, promosi, hingga evaluasi harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif.
Eka juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum serta menghindari multitafsir dalam implementasinya.
“Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” tegasnya.
Permohonan Uji Materi Ditolak MK
Permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara bersama seorang dosen PPPK, Rizalul Akram.
Mereka menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur akses jabatan serta masa kontrak antara PPPK dan PNS.
Para pemohon meminta kesetaraan, termasuk kesempatan menduduki jabatan serta pengaturan pensiun yang sama, agar PPPK tidak diperlakukan sebagai “ASN kelas dua”.
Namun, dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu (29/4), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai argumentasi pemohon tidak komprehensif dan terdapat kontradiksi dalam petitum, sehingga permohonan dinilai kabur atau obscuur.
