Komisi Pemberantasan Korupsi Soroti Risiko Korupsi dalam Proses Masuk Partai Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi Soroti Risiko Korupsi dalam Proses Masuk Partai Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi korupsi tidak hanya terjadi saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga dapat berakar sejak proses awal di partai politik melalui sistem kaderisasi yang tidak transparan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik politik yang bersifat transaksional dan minim akuntabilitas membuka celah terjadinya tindak korupsi sejak tahap awal seseorang bergabung dengan partai.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Dorong Perbaikan Tata Kelola Partai

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong perbaikan tata kelola partai politik melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring. Kajian tersebut merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam kajian yang dilakukan pada 2025, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi, antara lain dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tata kelola internal partai, serta penggunaan transaksi uang kartal.

“Ketiga aspek ini memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” kata Budi.

Usulan Reformasi Kaderisasi Partai

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, termasuk reformasi sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya politik yang tinggi. Biaya tersebut dinilai berpotensi mendorong praktik “balik modal” yang berujung pada korupsi.

KPK juga mengusulkan pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi kader muda, madya, dan utama guna memperjelas jalur karier politik yang lebih terstruktur dan transparan.

Selain itu, KPK menyarankan agar calon anggota legislatif hingga calon presiden dan kepala daerah berasal dari kader internal partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan integritas partai politik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia melalui sistem politik yang lebih akuntabel dan transparan.